Pendekar Hukum Perempuan “S. MURNADA KHAIRAH, SH” Maju Sebagai Caleg PKS


LIDIKINFO – Tidak asing lagi bagi masyarakat Kota Kalong dengan sosok pendekar hukum perempuan “S.MURNADA KHAIRAH, SH” , berprofesi sebagai pengacara/advokat yang berkiprah sejak tahun 1997. Alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (UNHAS) dan Pendiri Lembaga Bantuan Hukum Pelita Keadilan ini dikenal sebagai wanita pertama yang beraktifitas sebagai Pengacara/Advokat di Kabupaten Soppeng, selain sebagai Advokat beliau juga bergelut dibidang wirausaha dan sosial, pemilik apotik nada Farma dan direktris PT. Nada Emran Grouf serta Ketua Yayasan Sosial YUNUS FANEN, adalah putri dari bapak almarhum Drs. H. M. Yunus Fanen (Mantan Pengawas Pendais Propinsi Sulawesi Selatan) dan Almarhumah Hj. Siti Aminah Andi Abd. Karim (Mantan Anggota DPRD Kab. Soppeng Tahun 1987-1992) ini merupakan anak ke-4 dari 10 bersaudara, masing-masing Prof. Dr. H. M. Hamdar Arraiyah.M.Ag, Fankar Umran, S.E. , MBA, DR.Muh. Raisuddin, S.Pd, M.Pd, DR.Sitti Syahar Inayah, S.Ag, M.Si., dr. Hj.Mir’atul Ginayah, Sp.Pd dan Muhammad Nihrurrajih, SE serta ketiga lagi saudaranya yang telah meninggal dunia.


Pendekar hukum yang sehari-harinya disebut dengan nama panggilan “Nada” ini sangat dikenal ditahun 2000 sebagai advokat yang berpendirian teguh dan pantang mengalah jika berada dipihak yang benar,  advokat senior dengan segudang pengalaman meskipung telah mengecap pahit dan getirnya profesi sebagai pengacara/advokat selama 26 tahun, namun masih merasa belum cukup untuk memperjuangkan keadilan untuk masyarakat.


Saat disambangi awak media dikediamannya Jl. Kayangan No. 31 A Watansoppeng, Ahad, 24 Desember 2023, beliau baru saja tiba dikediamannya. Diwawancarai seputar alasan majunya dalam kancah politik melalui Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara gamlan dan santai mengatakan, merasa dirinya terpanggil untuk memperjuangkan keadilan dengan memilih jalur politik, karena memperjuangkan keadilan melalui jalur sebagai pengacara/advokat belum cukup untuk mengaspirasi dan mewadahi masyarakat secara umum, sebab  dalam suatu  perjuangan harus memiliki nyali dan keberanian karena keadilan bukan hanya berhak didapatkan dari sisi hukum semata, tapi masyarakat berhak pula mendapatkan keadilan dari sisi politik, ekonomi, sosial dan budaya, olehnya perlu adanya peran aktif Anggota DPRD memberikan kontribusi dan masukan dalam setiap Perancangan Peraturan Daerah  serta kebijakan kebijakan  pemerintah sehingga dapat melahirkan Peraturan Daerah (PERDA) dan kebijakan kebijakan yang bebobot, berkwalitas dan berpihak kemasyarakat hingga keadilan dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud, ucapnya.


Selaku penggiat hukum dan keadilan saya merasa berkewajiban untuk memperjuangkan kesetaraan dan keadilan untuk masyarakat serta melalui jalur politik dan Partai Keadilan Sejahtera merupakan pilihan tepat mengumandangkan keadilan dan kesejahteraan. Untuk itu saya mohon do’a dan dukungan masyarakat, mari berjuang bersama untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan masyarakat Soppeng yang lebih baik, tuturnya.

0 Comments